Minggu, 18 Desember 2022

Pak Mubin : Siapa Saja Yang Menjual, Membeli, dan Untuk Apa?


Siniu, Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu berkesempatan untuk bersilaturrahmi di kediaman dan berbincang bersama Ustaz Drs. H. Mubin Abidin, MM tepatnya di sekitaran Pondok Pesantren Modern Alkhairaat Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Indonesia.

Dalam agenda ini, kami meminta pandangan tentang isu penjualan tanah yang ada di Desa Siniu sekitar 500 Hektar dalam nilai keseluruhan dari target industri yg dimaksud diperkirakan 2500 Hektar untuk wilayah Kecamatan Siniu, yang merupakan suatu kepedulian penting bagi Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu maupun masyarakat Desa Siniu dalam merespon isu-isu lingkungan.

Dalam bahasa beliau, selaku pimpinan Ponpes Model Alkhairaat Siniu dan sekaligus Ketua Baznas Kabupaten Parigi Moutong, mengatakan, pertama, kita harus mengetahui dulu, siapa saja yang menjual, membeli, dan untuk apa? Jangan sampai info yang diterima adalah info sesat, artinya tidak tepat.

Isu ini pernah beliau dengar, namun belum memberikan keterangan yang jelas apa maksud dari penjualan tanah ini, apakah memenuhi aturan atau tidak? Ujarnya. 

Mantan Kepala Desa Siniu ini juga mengungkapkan bahwa sudah menjadi hak pemerintah untuk menerangkan kepada seluruh masyarakat dengan cara musyawarah yang sudah dijamin dalam undang-undang, agar supaya bisa mencapai kesepakatan bersama demi kesejahteraan bersama, artinya pemerintah menjadi solusi dari permasalahan ini.

Selanjutnya menurut beliau, mengherankan memang, kalau tanah yang dibeli mencapai ratusan bahkan ribuan hektar, karena jika itu memang industri, besaran hektarnya tidak mencapai angka demikian, ditambah heranya adalah masa iya, besaran itu hanya dibeli oleh perorang, itu buat apa?

Apabila diperhatikan kembali kabar yang beredar, menurut ketua BPD Siniu, bahwa perusahaan yang hadir di Desa Siniu adalah PT. Guna Wijaya, sedangkan menurut masyarakat Desa Siniu adalah PT. Anugrah Tehnik Industri, tetapi menurut masyarakat Desa Towera adalah PT Anugrah Tambang Industri, yang didukung lewat Radar Sulteng, bahwa PT ATI itu membutuhkan luas tanah untuk pengelolahan sekitar 2500 Hektar dan keluasan itu mencakup luas kawasan Kecamatan Siniu, yang terdiri dari Desa Towera, Siniu, Sayogindano, Toraranga, Silanga, dan Silanga Barat.

Yang menjadi fokus adalah industri apa yang sebenarnya? Apakah PT Guna Wijaya, Anugrah Tehnik Industri, atau malah benar Anugrah Tambang Industri? Itu dulu yang diperjelas kata Ketua Baznas ini, jangan sampai kita kembali pada masa penjajahan yang awalnya membeli rempah-rempah, tetapi ada niat untuk menguasai tanah Indonesia dengan cara paksa. Maka dalam hal ini Kepala Desa harus bertanggung jawab atas permasalahan dan mencegah mencegah hal-hak yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Bukan berarti beliau mengomentari sepihak, ini juga menjadi kepekaan generasi muda dalam menanggapi isu ini dengan bertanya dan meminta keterangan tentang kasus ini pada tokoh-tokoh di Desa utamanya pada Pak Kepala Desa, karena telah dijamin oleh Undang-undang tentang hak bertanya dan meminta keterangan. Karena dengan pasti, kebaikan atau keburukan pasti akan ketahuan, tegas beliau.

Sumber : Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu 

Jumat, 16 Desember 2022

PENJUALAN UNTUK PRIBADI ATAU INDUSTRI

SINIU. Sekitar pukul 13:30 WITA, Barakah Pecinta Alam berkesempatan berkunjung di kediaman Bapak Asrul L Makassau selaku Ketua BPD Siniu, dalam hal ini mendiskusikan tentang penjualan tanah dan industri yang akan masuk di wilayah Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam diskusi ini kami membahas tentang apakah ada keterkaitan antara penjualan tanah di Desa Siniu, dan industri yang akan masuk di Wilayah Kecamatan Siniu tepatanya di Desa Towera?

Beliau mengungkapkan bahwa kami selaku lembaga tertinggi di Desa tidak punya hak untuk melarang warga menjual tanah mereka, tetapi di sisi lain, Pak Asrul L Makassau selaku ketua BPD tidak menyatakan sikap untuk tidak menyepakati kecuali pembelian tanah sesuai dengan kesejahteraan yang diharapkan, misalnya Rp. 300.000/meter.

Beliau juga mengungkapkan bahwa penjualan tanah di Desa Siniu tidak berkaitan dengan PT. Guna Industri yang sekarang mencoba berada di Desa Towera.

Jadi, target tanah yang menjadi incaran PT. Guna Industri itu sebanyak 2500 Hektar dari masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Siniu, yakni, Desa Towera, Siniu, Siniu Sayogindano, Toraranga, Silanga, Dan Silanga Barat.

Penjualan tanah ini, masing-masing Desa ditargetkan sebanyak 500 Hektar/Desa untuk mencapai target dari perusahaan PT. Guna Industri, yang sampai sekarang belum diketahui apa gunanya untuk masyarakat Wilayah Kecamatan Siniu.

Yang menjadi penolakan Ketua BPD Siniu juga bahwa, kenapa iya, masyarakat menjual tanah pada pribadi hanya Rp. 2.000/meter, sedangkan kalau memang berbicara tentang kesenjangan ekonomi maupun krisis moneter, harganya pula harus sesuai dengan bukan berdasar atas kemauan, tetapi untuk menjamin kehidupan jangka panjang. Berarti, harga Rp. 2.000/meter dinyatakan tidak sesuai sama sekali untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.

Sebagai inti dari pembicaraan ini, Ketua BPD Siniu menyampaikan pada kami, untuk terus memantau dan mensupport Lembaga BPD menolak penjualan tanah yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah kesejahteraan bersama.

Sumber : BPA BARAKA SINIU

Pak Mubin : Siapa Saja Yang Menjual, Membeli, dan Untuk Apa?

Siniu , Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu berkesempatan untuk bersilaturrahmi di kediaman dan berbincang bersama Ustaz Drs. H. Mu...