Minggu, 18 Desember 2022

Pak Mubin : Siapa Saja Yang Menjual, Membeli, dan Untuk Apa?


Siniu, Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu berkesempatan untuk bersilaturrahmi di kediaman dan berbincang bersama Ustaz Drs. H. Mubin Abidin, MM tepatnya di sekitaran Pondok Pesantren Modern Alkhairaat Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Indonesia.

Dalam agenda ini, kami meminta pandangan tentang isu penjualan tanah yang ada di Desa Siniu sekitar 500 Hektar dalam nilai keseluruhan dari target industri yg dimaksud diperkirakan 2500 Hektar untuk wilayah Kecamatan Siniu, yang merupakan suatu kepedulian penting bagi Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu maupun masyarakat Desa Siniu dalam merespon isu-isu lingkungan.

Dalam bahasa beliau, selaku pimpinan Ponpes Model Alkhairaat Siniu dan sekaligus Ketua Baznas Kabupaten Parigi Moutong, mengatakan, pertama, kita harus mengetahui dulu, siapa saja yang menjual, membeli, dan untuk apa? Jangan sampai info yang diterima adalah info sesat, artinya tidak tepat.

Isu ini pernah beliau dengar, namun belum memberikan keterangan yang jelas apa maksud dari penjualan tanah ini, apakah memenuhi aturan atau tidak? Ujarnya. 

Mantan Kepala Desa Siniu ini juga mengungkapkan bahwa sudah menjadi hak pemerintah untuk menerangkan kepada seluruh masyarakat dengan cara musyawarah yang sudah dijamin dalam undang-undang, agar supaya bisa mencapai kesepakatan bersama demi kesejahteraan bersama, artinya pemerintah menjadi solusi dari permasalahan ini.

Selanjutnya menurut beliau, mengherankan memang, kalau tanah yang dibeli mencapai ratusan bahkan ribuan hektar, karena jika itu memang industri, besaran hektarnya tidak mencapai angka demikian, ditambah heranya adalah masa iya, besaran itu hanya dibeli oleh perorang, itu buat apa?

Apabila diperhatikan kembali kabar yang beredar, menurut ketua BPD Siniu, bahwa perusahaan yang hadir di Desa Siniu adalah PT. Guna Wijaya, sedangkan menurut masyarakat Desa Siniu adalah PT. Anugrah Tehnik Industri, tetapi menurut masyarakat Desa Towera adalah PT Anugrah Tambang Industri, yang didukung lewat Radar Sulteng, bahwa PT ATI itu membutuhkan luas tanah untuk pengelolahan sekitar 2500 Hektar dan keluasan itu mencakup luas kawasan Kecamatan Siniu, yang terdiri dari Desa Towera, Siniu, Sayogindano, Toraranga, Silanga, dan Silanga Barat.

Yang menjadi fokus adalah industri apa yang sebenarnya? Apakah PT Guna Wijaya, Anugrah Tehnik Industri, atau malah benar Anugrah Tambang Industri? Itu dulu yang diperjelas kata Ketua Baznas ini, jangan sampai kita kembali pada masa penjajahan yang awalnya membeli rempah-rempah, tetapi ada niat untuk menguasai tanah Indonesia dengan cara paksa. Maka dalam hal ini Kepala Desa harus bertanggung jawab atas permasalahan dan mencegah mencegah hal-hak yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Bukan berarti beliau mengomentari sepihak, ini juga menjadi kepekaan generasi muda dalam menanggapi isu ini dengan bertanya dan meminta keterangan tentang kasus ini pada tokoh-tokoh di Desa utamanya pada Pak Kepala Desa, karena telah dijamin oleh Undang-undang tentang hak bertanya dan meminta keterangan. Karena dengan pasti, kebaikan atau keburukan pasti akan ketahuan, tegas beliau.

Sumber : Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pak Mubin : Siapa Saja Yang Menjual, Membeli, dan Untuk Apa?

Siniu , Barakah Pecinta Alam (BPA) Siniu berkesempatan untuk bersilaturrahmi di kediaman dan berbincang bersama Ustaz Drs. H. Mu...