SINIU. Sekitar pukul 13:30 WITA, Barakah Pecinta Alam berkesempatan berkunjung di kediaman Bapak Asrul L Makassau selaku Ketua BPD Siniu, dalam hal ini mendiskusikan tentang penjualan tanah dan industri yang akan masuk di wilayah Kecamatan Siniu Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam diskusi ini kami membahas tentang apakah ada keterkaitan antara penjualan tanah di Desa Siniu, dan industri yang akan masuk di Wilayah Kecamatan Siniu tepatanya di Desa Towera?
Beliau mengungkapkan bahwa kami selaku lembaga tertinggi di Desa tidak punya hak untuk melarang warga menjual tanah mereka, tetapi di sisi lain, Pak Asrul L Makassau selaku ketua BPD tidak menyatakan sikap untuk tidak menyepakati kecuali pembelian tanah sesuai dengan kesejahteraan yang diharapkan, misalnya Rp. 300.000/meter.
Beliau juga mengungkapkan bahwa penjualan tanah di Desa Siniu tidak berkaitan dengan PT. Guna Industri yang sekarang mencoba berada di Desa Towera.
Jadi, target tanah yang menjadi incaran PT. Guna Industri itu sebanyak 2500 Hektar dari masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Siniu, yakni, Desa Towera, Siniu, Siniu Sayogindano, Toraranga, Silanga, Dan Silanga Barat.
Penjualan tanah ini, masing-masing Desa ditargetkan sebanyak 500 Hektar/Desa untuk mencapai target dari perusahaan PT. Guna Industri, yang sampai sekarang belum diketahui apa gunanya untuk masyarakat Wilayah Kecamatan Siniu.
Yang menjadi penolakan Ketua BPD Siniu juga bahwa, kenapa iya, masyarakat menjual tanah pada pribadi hanya Rp. 2.000/meter, sedangkan kalau memang berbicara tentang kesenjangan ekonomi maupun krisis moneter, harganya pula harus sesuai dengan bukan berdasar atas kemauan, tetapi untuk menjamin kehidupan jangka panjang. Berarti, harga Rp. 2.000/meter dinyatakan tidak sesuai sama sekali untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.
Sebagai inti dari pembicaraan ini, Ketua BPD Siniu menyampaikan pada kami, untuk terus memantau dan mensupport Lembaga BPD menolak penjualan tanah yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah kesejahteraan bersama.
Sumber : BPA BARAKA SINIU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar